Rabu, 29 September 2010

Tourism Assignment

PARIWISATA

A. DEFINISI PARIWISATA

Istilah pariwisata berasal dari bahasa sanskerta yang terdiri dari 2 kata yaitu, yaitu `pari` yang berarti keliling dan `wisata` yang berarti perjalanan. Menurut Soetomo (1994:25) yang didasarkan pada ketentuan World Association of Travel Agent wisata adalah perjalanan keliling selama lebih dari tiga hari, yang diselenggarakan oleh suatu kantor perjalanan dalam kota dan acaranya antara lain melihat-lihat di berbagai tempat atau kota baik dalam maupun luar negeri.
- Menurut A.J. Burkart dan S. Medik (1987)
Pariwisata adalah perpindahan orang untuk sementara dan dalam jangka waktu pendek ke tujuan- tujuan diluar tempat dimana mereka biasanya hidup dan bekerja dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-tempat tujuan itu.
- Menurut Hunziger dan krapf dari swiss dalam Grundriss Der Allgemeinen Femderverkehrslehre, menyatakan pariwisata adalah keseluruhan jaringan dan gejala-gejala yang berkaitan dengan tinggalnya orang asing disuatu tempat dengan syarat orang tersebut tidak melakukan suatu pekerjaan yang penting (Major Activity) yang memberi keuntungan yang bersifat permanen maupun sementara.
- Menurut Prof. Salah Wahab dalam Oka A Yoeti (1994, 116.). Pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri atau diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya, dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
Jadi pengertian pariwisata adalah perjalanan keliling dari suatu tempat ke tempat lain. Kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang kasih seperti hasil budaya peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.

B. KEPARIWISATAAN
Pengertian Kepariwisataan
Adalah kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas seperti hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.

C. PERJALANAN WISATA
Pengertian Perjalanan Wisata
Perjalanan wisata adalah perlawatan keliling yang memakan waktu lebih dari 3 hari, yang di lakukan sendiri maupun di atur oleh biro perjalanan umum dengan acara meninjau beberapa kota atau tempat baik di dalam maupun di luar negeri.
Adapun wisatawan menurut definisi international Union of travel Organization (IUOTO) adalah
1. Visitor ( :Pengunjung) adalah seseorang yang melakukan perjalanan ke suatu negara yang bukan negara tempat ia tinggal, suatu alasan yang bukan pekerjaannya sehari-hari.
Contoh : Pilot maskapai penerbangan yang datang ke suatu negara karena pekerjaannya tidak termasuk kategori ini.
2. Touris (:Wisatawan) adalah pengunjung yang tinggal sementara di suatu tempat paling sedikit 24 jam di negara yang di kunjungi dengan motivasi perjalanannya sebagai berhibur (bersenang-senang, liburan kesehatan study alasan keagamaan dan olahraga), berdagang kunjungan keluarga dan pertemuan-pertemuan. Berdasarkan instuksi prsiden R.I No 9 Tahun 1969 tanggal Agustus 1969 definisi wisatawan adalah setiap orang yang berpergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan menikmati perjalanan kunjungan itu. Menurut UN. Convention Concerning Customs Facilites For Touring (1954) Wisatawan adalah setiap orang yang datang disebuah negara karena alasan yang sah kecuali untuk berimigrasi dan yang tinggal setidak-tidaknya 24 Jam dan selama-lamanya 6 Bulan dalam tahun yang sama.
Dalam pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan waktu dan tujuan. Yang disebut wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung setidaknya 24 dan yang dating berdasarakan motivasi Mengisi waktu senggang seperti bersenang, berlibur, untuk kesehatan, studi, keperluan agama, dan olahraga, serta bisnis, keluarga, peurtusan, dan pertemuan-pertemuan.
Sedangkan ekskurionis adalah pengunjung yang hanya tinggal sehari di negara yang dikunjungi tanpa bermalam. Pengertian ini paling banyak digunakan karena pembedanya tegas sehingga mudah dipahami antara pengunjung yang bisa disebut wisatawan, dan pengunjung yang hanya ekskursionis saja.
3. Excursionis (pelancong) adalah pengunjung sementara di suatu negara tanpa menginap termasuk di sini penumpang kapal pesiar. Dalam ketentuan di atas, pengunjung yang tak dapat di masukkan dalam kategori tourist adalah orang yang tiba di suatu negara yang bertujuan mencari atau mendapat pengahasilan atau melakukan kegiatan usaha di negara tersebut, orang yang datang dengan maksud menetap di negara tersebut, orang yang melintasi suatu negara tidak bermaksud singgah meskipun perjalan itu melebihi jangka waktu 24 jam, perjalanan kaum pengungsi atau (refugee).
Adapun motivasi perjalanan wisatawan dari jaman ke jaman :
1. Di zaman kuno motivasi perjalanan adalah
a. Kebutuhan peraktis misalnya politik dan perdagangan
b. Dambaan ingin tahu misalnya tentang adat istiadat dan kebiasaan orang atau bangsa lain
c. Dorongan keagamaan misalnya ziarah dan lain-lain
2. Diabad pertengahan umumnya petugas negara pedagang besar, pejiarah dan mahasiswa
3. Dizaman modern perjalanan wisata perorangan mula-mula untuk tujuan kesenangan
4. Dimasa kini karena kemajuan teknologi menjadikan factor pendorong untuk perkembangan pariwisata karena kecepatan
bertambah ; kapasitas pengangkutan lebih besar, menambah daya tampung ; biaya yang menjadi lebih rendah ; pelayanan
lebih baik dan lebih mudah ; menimbulkan rasa nyaman dan aman.

Jika di ambil kesimpulan maka motivasi wisatawan yang mendorong mereka untuk mengadakan perjalan wisata yaitu : dorongan kebutuhan untuk berlibur dan berrekreasi , dorongan kebutuhan , pendidikan dan penelitian, dorongan kebutuhan keagamaan, kesehatan, atas minat terhadap kebudayaan dank e senian, kepentingan hubungan keluarga, ke amanaan politik.


D. BIRO PERJALANAN UMUM dan AGEN PERJALANAN
Kepariwisataan sebagai suatu industri yang utama ialah pengangkutan. Pengangkutan meliputi pengurusan bepergian seseorang dari tempat kediamannya menuju ke daerah tujuan wisata baik yang bersangkutan dengan dokumen perjalanan, urusan batas teritorial suatu negara maupun transportnya. Sector kegiatan yang tercakup didalamnya ialah perusahan-perusahaan angkutan darat, laut, maupun udara, dan biro perjalanan. Idustri yang kedua ialah akomodasi, sedangkan yang ketiga yaitu segala sesuatu yang menarik wisatawan untuk berkunjung.
Peraturan pokok pengusahaan perusahaan penjalanan (travel agency) ,mula-mula di atus dalam surat keputusan menteri perhubungan no : SK:242/H/1970 tanggal 5 agustus 1970. Sesuai dengan sifat kegiatannya perusahaan perjalanan dibedakan menjadi 2 yaitu wholesaler dan retailer :
1. Wholesaler adalah perusahaan perjalanan yang menyusun rencana perjalanan yang menyeluruh ( Travel Package, Tour) atau pun secara khusus yang di perjualkan kepada retail travel agent.
2. Retailer ( retailer travel agent) adalah perusahaan perjalanan yang menjual tour atau melakukan perantaraan perjalanan langsung kepada konsumen atau wisatawan adapun kegiatan dalam perusahaan perjalanan ialah :
a. Menyelenggarakan penerangan dan promosi penjualan kepariwisataan
b. Menyelenggarakan asistensi perjalanan baik dalam untuk perseorangan maupun kelompok
c. Menyelenggarakan keagenan perusahaan-perusahaan pengangkutan darat , laut, dan udara, hotel restaurant, hiburan dan tour operation.
d. Mengeluarkan tanda-tanda perjalanan untuk pengangkutan hotel restaurant hiburan tours hunting Wildlife safari, dan sebagainya.
e. Mengurus document perjalanan dan alat2 pembayaran untuk kepentingan perjalanan
f. Menyelenggaraan angkutan wisata untuk keperluan sightseeing, tours dan transfers.
g. Menyelenggarakan guiding dan tour conducting.
h. Menyelenggarakan mailing service atas barang-barang milik atau pembelian wisatawan dan menyalenggarakan cargo sales
i. Menyelenggarakan valute asing.

Ketentuan pelaksanaan Surat keputusan Menteri Perhubungan No: SK242/H/1970 tersebut diatas dituangkan dalam syarat keputusan direktur jenderal pariwisata No. : 13/kpts/1170- Par tanggal 24 November 1970. Akan tetapi karena kesulitan teknis pelaksanaan dari surat keputusan Menteri Perhubungan pembagian kegiatan usaha perusahaan perjalanan menjadi wholesaler dan retailer tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Akhirnya dikeluarkan lagi surat keputusan menteri perhubungan No.: PM.9/PW.104/PHB.77 tanggal 22 Desember 1977 yang isinya mencabut surat keputusan Mentiri Perhubungan no. SK 242/H/1970 tersebut dan selanjutnya menetapkan sbb :
a.Biro Perjalanan Umum adalah perusahaan yang melakukan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan;
b. Agen Perjalanan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan ticket/karcis sarana angkutan dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata;
c. Cabang Biro Perjalanan Umum adalah satuan-satuan usaha dari suatu Biro Perjalanan Umum yang berkedudukan di tempat yang sama atau di tempat lain san yang memberikan pelayanan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan Biro Perjalanan Umum.

Adapun kegiatan-kegiatan usaha tercantum dalam Bab II Pasal 2 sbb :
1. Biro Perjalanan Umum melekukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri kepada umum atau atas permintaan.
b. Menyelenggarakan dan menjual pelayaran wisata (cruise)
c. Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atas permintaan;
d. Menyelenggarakan pemanduan wisata (guiding dan tour conducting)
e. Menyediakan fasilitas sewa mobil untuk wisatawan
f. Menjual tiket/karcis sarana angkutan dan lain-lain;
g. Mengadakan pemesanan sarana wisata
h. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Agen Perjalanan melakukan kegiatan sbb :
a. Menjual tiket/karcis sarana angkutan dan lain-lain;
b. Mengadakan sarana pemesanan sarana wisata;
c. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan- peraturan yang berlaku.
Ketentuan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.: PM9/PW.104/Phb-77 tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor: Kep.34/U/I/78 tanggal 21 Januari 1978, yang sekaligus pula mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor: 13/Kpts/1170 tanggal 24 November 1970.
Pembatasan kegiatan bidang usaha perusahaan perjalanan menurut SK Menteri Perhubungan No. PM.9/PW.104/Phb.77 dibandingkan dengan SK 242/H/1970 bukanlah dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak kegiatan usaha perusahaan perjalanan, melainkan justru dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang usaha perusahaan perjalanan.



Pengertan Biro Perjalanan
- Biro perjalanan adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang, sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
- Biro perjalanan umum adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan perjalanan usaha di dalam dan ke luar negeri.
- Cabang biro perjalanan umum adalah salah satu unit Biro Perjalanan Umum, yang berkududukan sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah lain, yang melakukan kegiatan sama dengan kantor pusatnya.
- Agen perjalanan adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam
menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

Ruang lingkup Biro Perjalanan Umum
Ruang lingkup kegiatan usahanya adalah:
1. Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.
2. Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.
3. Melayani pemesanan akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.
4. Mengurus dokumen perjalanan.
5. Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.
6. Melayani penyelenggaraan konvensi.


Fungsi Biro Perjalanan Umum
Fungsi Biro Perjalanan Umum di bedakan dua fungsi yaitu :
1. Fungsi Umum
Dalam hal ini biro perjalanan merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
2. Fungsi khusus
a. Biro perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa
perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
b. Biro perjalanan sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan
tanggung jawab dan resikonya sendiri.
c. Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan
lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.

Biro Perjalanan Wisata
Definisi BPW :
• Nyoman S. Pendit memberikan pengertian bahwa BPW adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi seseorang yang merencanakan untuk mengadakannya.
• R. S. Damardjati menjelaskan bahwa BPW adalah perusahaan yang khusus mengatur dan menyelenggarakan perjalanan dan persinggahan orang – orang termasuk kelengkapan perjalannannya, dari suatu tempat ke tempat lain, baik di dalam negri, dari dalam negri, ke luar negri atau dalam negri itu sendiri.
• Menurut undang – undang No. 9 Th. 1990 bagian kedua pasal 12, disebutkan bahwa BPW merupakan usaha penyedia jasa perencanaan dan / atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.
Biro perjalanan wisata memiliki tugas sebagai berikut :
1. Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri atas dasar permintaan.
2. Menyelenggarakan atau menjual pelayaran wisata (cruise).
3. Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas dasar permintaan.
4. Menyelenggarakan pemanduan wisata.
5. Menyediakan fasilitas untuk wisatawan.
6. Menjual tiket/karcis sarana angkutan, dan lain-lain.
7. Mengadakan pemesanan sarana wisata.
8. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Agen Perjalanan
 Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
 Mengurus dokumen perjalanan.
 Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
 Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum
Fungsi Agen Perjalanan
1. Sebagai Perantara
a. Di daerah asal wisatawan
- Melengkapai informasi bagi wisatawan
- Memberikan advis bagi calon wisatawan
- Menyediakan tiket
b. Di daerah tujuan
- Memberi informasi bagi wisatawan.
- Membantu reservasi
- Menyediakan transportasi
- Mengatur perencanaan
- Menjual dan memesan tiket tanda mas
2. Sebagai organisator.
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Sehingga bagi wisatawan travel agent merupakan :
 Mendapatkan informasi tentang tujuan daerah wisata
 Tempat meminta bantuan mengurus dokumen
 Tempat wisatawan dimana dapat memesan tiket, hotel, angkutan wisata dll
 Meminta bantuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan
Tour Operator
Adalah suatu perusahaan yang usaha kegiatannya merencanakan dan menyelenggarakan perjalanan untuk tujuan pariwisata atas inisiatif dan risiko sendiri dengan tujuan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut

Agen Perjalanan Wisata
Definisi APW :
Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
Agen perjalanan wisata memiliki tugas yaitu :
 Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
 Mengurus dokumen perjalanan
 Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
 Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum
E. PERBEDAAN ANTARA BIRO PERJALANAN WISATA DENGAN AGEN PERJALANAN WISATA
Faktor Fungsi
Biro Perjalanan Wisata memiliki fungsi yang dapat dibedakan menjadi dua fungsi yaitu :
1. Fungsi Umum : Dalam hal ini biro perjalanan wisata merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
2. Fungsi khusus:
• Biro perjalanan wisata sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
• Biro perjalanan wisata sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
• Biro perjalanan wisata sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha, BPW aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkan sebagai dagangannya.
Agen Perjalanan Wisata memiliki dua fungsi yaitu :https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPU2fYGpVCYy0qw_Zfql6PxIItQt6albeeY1rF3nLPIXq2YyYZ85HhOdAmQhUvTPwB52Blt4Ou6s4kxgNMZFCIWrYhlg1pLfM6S5Qb_kxzNSy5KJMPPQ7F4-WAFvsNXpY4ter4mBa94qg/s1600-h/Pengantar_Bisnis_Biro_Perjalanan_Wisata%5B14%5D.jpg
A. Sebagai Perantara
• Di daerah asal wisatawan
1. Melengkapai informasi bagi wisatawan
2. Memberikan advis bagi calon wisatawan
3. Menyediakan tiket
• Di daerah tujuan
1. Memberi informasi bagi wisatawan.
2. Membantu reservasi
3. Menyediakan transportasi
4. Mengatur perencanaan
5. Menjual dan memesan tiket tanda masuk


B. Sebagai organisator.
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak
Faktor Resiko
Biro Perjalanan Wisata memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan Agen perjalanan Wisata. Hal ini disebabkan karena BPW mengeluarkan produknya berupa "Janji Jasa Perjalanan Wisata" yang dijual dalam bentuk “Brosur Paket Wisata" dan BPW harus bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan produk yang dikeluarkannya. BPW harus menjamin bahwa wisatawan akan menikmati perjalanannya seperti yang tertulis dalam Brosur Paket Wisata yang dikeluarkan BPW.
Agen Perjalanan Wisata tidak memiliki tanggung jawab atas produk yang dijualnya. Hal ini dikarenakan APW hanya sebagai perantara perusahaan produk kepada konsumen atau pelanggan dan apabila pelanggan tidak puas, mereka harus komplain kepada pemilik produk (misalnya Hotel atau Maskapai Penerbangan).
Faktor Imbalan yang Diperoleh
Biro Perjalanan Wisata memperoleh imbalan atau laba yaitu dari selisih harga penjualan dengan total harga semua komponen yang dijualnya dalam paket wisata. Agen Perjalanan Wisata memperoleh imbalan berupa komisi dari pemilik produk dalam bentuk persen hasil penjualan.

E. KESIMPULAN
Jadi menurut kami pariwisata adalah perjalanan mengunjungi tempat-tempat wisata dengan tujuan untuk bersenang-senang dengan waktu dan tempat yang tak terbatas baik sendirian ataupun bersama-sama. Wisatawan pun ada bermacam-macam seperti tourist, visitor, dan excurcionist. Banyak undang-undang yang mengatur tentang pariwisata.



DAFTAR PUSTAKA

http://mangkutak.wordpress.com/2009/01/05/dasar-pengertian-pariwisata/

http://pariwisatadanteknologi.blogspot.com/2010/06/definisi-tugas-perbedaan-biro.html

Prabowohadi,Susetyo.1983.”Teknik Memandu Wisata”.Baturaden:

http://www.scribd.com/doc/25008658/BAB-II-Pengertian-Dan-Fungsi-Biro-Perjalanan-Umum

MARTHA KARLINA10608071
TRI BUANA LESTARI10608121
3 SA 03