Jumat, 18 Mei 2012

Document Translation

7. Larangan Pengungkapan Informasi Tentang Usaha Atau Bisnis Pihak kedua tidak boleh kapan saja dalam gaya, bentuk atau metode, baik secara langusg maupun tidak langsung membuka, mengungkap atau membicarakan kepada siapapun, badan usaha atau perusahaan dengan metode apapun, informasi apapun mengenai sifat, tingkah laku atau gambaran mengenai segala hal apapun yang mempengaruhi atau berhubungan dengan bisnis pihak pertama, termasuk tak terbatas nama-nama dari pelanggannya, harga yang tak berubah atau yang telah ditetapkan, atau dengan harga tersebut senantiasa menjual atau telah menjual produknya atau segala macam informasi mengenai bisnis pihak pertama, metode pengoprasian, perencanaan, proses atau data lain dalam berbagai sifat, tingkah laku atau gambaran tanpa memperhatikan apakah setiap atau semua hal yang disebutkan diatas akan dianggap rahasia, berharga atau penting. Pihak-pihak tersebut dengan ini menetapkan, diantara mereka, hal-hal yang terdahulu adalah penting, berharga dan dianggap rahasia dan sangat mempengaruhi perilaku efektifitas dan kesuksesan bisnis pihak pertama, dan niat baiknya, dan setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai pelanggaran yang penting dalam perjanjian ini. 8. Pilihan Untuk Menghentikan Pihak Kedua Yang Cacat Seumur Hidup Apapun yang tidak terelakan dalam perjanjian ini, pihak pertama dengan ini diberikan pilihan untuk mengakhiri perjanjian ini dalam hal bahwa selama masa kerja karyawan menjadi cacat permanen, seperti istilah yang sudah ditetapkan dan didefinisikan. Pilihan tersebut akan dilaksanakan oleh pihak pertama untuk memberikan pemberitahuan kepada pihak kedua dengan surat tercatat , yang ditujukan padanya dalam pengawasan pihak pertama pada alamat yang sudah disebutkan, atau alamat lain yang dituliskan pihak kedua, dengan niat untuk mengakhiri perjanjian ini pada hari terakhir bulan seperti yang telah ditulis di pemberitahuan yang dikirimkan. Dalam memberitahukan pemberitahuan tersebut perjanjian dan syarat perjanjian ini akan berhenti dan berakhir pada hari terakhir bulan di mana pemberitahuan dikirimkan, dengan kekuatan dan efek yang sama seolah-olah seperti hari terakhir bulan tanggal yang ditetapkan sebagai tanggal penghentian. Untuk tujuan perjanjian ini, pihak kedua harus dianggap telah cacat permanen jika, selama setiap tahun dari perjanjian ini, karena sakit, cacat fisik atau mental, atau karena penyebab lain di luar kendali, ia sudah tidak mampu atau tidak mau atau telah gagal untuk melakukan tugasnya selama tiga puluh hari berturut-turut, atau jika, selama setiap tahun dari perjanjian ini, ia sudah tidak mampu atau tidak mau atau telah gagal untuk melakukan tugasnya untuk total periode tiga puluh hari, baik berturut-turut atau tidak. sebagai tujuannya, istilah "setiap tahun dari perjanjian ini" didefinisikan setiap periode 12 bulan kalender dimulai pada hari pertama.... dan diakhiri pada hari terakhir bulan.... di tahun tersebut selama perjanjian berlangsung. 9. Pemberhentian Bisnis Sebagai Penghentian Kerja Segalanya didalam surat ini termasuk dalam pertentangan yang singkat, sekiranya pihak pertama boleh menghentikan pekerjaan dalam syarat-syarat yang disebutkan diatas, lalu perjanjian ini harus berhenti dan berakhir sampai hari terakhir pada bulan yang mana pekerjaan berhenti dengan kekuatan dan akibat yang sama seperti seolah-olah hari itu hari terakhir di bulan itu sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan diatas. 10. Perjanjian-Perjanjian Terikat Yang Dilakukan Pihak Kedua Dengan Pihak Pertama Harus Tertulis Pihak kedua tidak berhak untuk membuat kontrak-kontrak lainnya atau perjanjian-perjanjian lain untuk atau atas nama pihak pertama tanpa izin tertulis dari pihak pertama. 11. Syarat-Syarat Kontrak Lainnya Perjanjian tertulis berisi dasar-dasar dan seluruh perjanjian antara pihak-pihak tersebut dan menggantikan setiap dan semua perjanjian antara mereka. Pihak-pihak yang bersangkutan mengakui dan setuju bahwa keduanya telah membuat gambaran mengenai pokok persoalan pada perjanjian ini atau gambaran-gambaran lain sebagaimana yang secara khusus telah ditetapkan disini, dan setiap pihak yang mengakui bahwa dia atau perusahaan yang sudah dipercayakan pada keputusanya atau keputusan perusahaan dalam mengikuti perjanjian tersebut. Pihak-pihak yang bersangkutan selanjutnya mengakui bahwa pernyataan-pernyataan dan gambaran-gambaran lain yang mungkin sebelumnya sudah dibuat oleh keduanya kepada yang lain batal dan sia-sia dan bahwa keduanya yang sedang dipercayakan tidak berhubungan dengan pihak atau perusahaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar